PPDB di Kabupaten Jepara
Hai, Tak terasa kita udah berada di akhir tahun pelajaran ya,,,
Tentu banyak banget agendanya, persiapan ulangan kenaikan kelas lah, persiapan perpisahan lah, atau persiapan mau mendaftar di sekolah lanjutan ?
Nah untuk itu, kita share nih Juknis PPDB di Dinas Kabupaten Jepara beserta trik memilih sekolah Favorite.
Sebelum ke trik memilih sekolah favorite, ada baiknya kita tahu dahulu persyaratan yang perlu disiapkan ya,,,
PERSYARATAN PENDAFTARAN SEKOLAH LINGKUNGAN KABUPATEN JEPARA
(1) Persyaratan Calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak (TK) adalah :
- Kelompok A berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran.
- Kelompok B berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran.
(2) Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas I Sekolah Dasar (SD) :
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
- Telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
- Telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima;
- Kurang dari 6 tahun dan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima berdasarkan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru/konselor sekolah yang bersangkutan;
- Tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain;
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan TK.
(3) Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
- Telah lulus SD/MI atau Paket A setara SD dan memiliki Surat Keterangan Lulus;
- Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
- Melampirkan surat keterangan/ kartu bukti/ surat rekomendasi/ surat tugas bagi yang melalui jalur afirmasi dan perpindahan orangtua;
- Melampirkan fotocopy yang dilegalisir oleh lembaga salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan dalam kurun waktu 2020–2022 bagi yang memiliki;
- Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
Ketentuan seleksi PPDB di SMP :
- Seleksi penerimaan peserta didik SMP dilakukan apabila calon pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia;
- Calon pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon peserta didik penyandang disabilitas;
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau prestasi;
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP berdasarkan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kuota paling sedikit 50% dilakukan berdasarkan seleksi jarak alamat calon peserta didik dengan sekolah yang dituju;
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP berdasarkan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kuota paling sedikit 15% dibuktikan dengan: Kartu keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP berdasarkan perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kuota paling banyak 5% dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/lembaga tempat orang tua bekerja atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju;
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi maupun jalur perpindahan orangtua melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kuota paling banyak 30% dilakukan berdasarkan nilai kelulusan dan prestasi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki dalam kurun waktu 2020-2022;
JADWAL KEGIATAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JENJANG TK, SD, DAN SMP
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Untuk jadwal kegiatannya mengikuti lampiran 1 pada juknis PPDB sebagaimana berikut :
Sesuai jadwal diatas maka kegiatan PPDB Jenjang SMP Online adalah sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran : 26 April - 18 Juni 2022
- Pendaftatan : 20 - 23 Juni 2022
- Analisis : 20 - 23 Juni 2022
- Pengumuman : 24 Juni 2022
- Daftar Ulang : 27 - 28 Juni 2022
- MPLS : 11 - 13 Juli 2022
- Hari efektif : 14 Juli 2022
Trik mendaftar yang saya bagikan adalah sebagai berikut :
- Carilah sekolah yang didukung orang tua mu (misal di pondok pesantren atau di sekolah negeri favorite seperti SMP Negeri 2 Kalinyamatan)
- Jika memilih di SMP Negeri yang selalu ramai peminat mendaftarlah pada hari terakhir atau 1 hari sebelum penutupan
- Lakukan analisis sesuai persentase formasi (zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi) sesuai yang tertera dahulu yaitu :
- Zonasi = 50% dari Kuota = ****
- Afirmasi = 15% dari kuota = ****
- Perpindahan = 5% dari kuota = ****
- Prestasi = 30% dari kuota = ****
- Cek jumlah pendaftar dan Pilihlah satu jalur saja yang kurang dari jumlah persentase yg tertera diatas.


