Edaran pelaksanaan MPLS Dan kegiatan pembelajaran SMP selama Masa covid 19

Tahun pelajaran 2020/2021 akan segera dimulai, dinas pendidikan bersama pengurus MKKS SMP harus membuat Panduan pelaksanaan MPLS Dan kegiatan pembelajaran SMP selama Masa covid 19 .

Bahwa dengan mendasari dan mempertimbangkan masukan masukan dari semua lini sekolah seperti :
  • Perbup No. 26 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid19) khusunya pada bagian kedua penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan atau Institusi Pendidikan lainnya.
  • Keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
  • Rapat bersama Dinas pendidikan, pengawas SMP dan Pengurus MKKS SMP.

sesuai  dengan permohonan Pengurus MKKS SMP tertanggal 25 Juni 2020, agar Dinas pendidikan membuat edaran panduan pelaksanaan pembelajaran awal dalam masa covid 19 tahun pelajaran 2020/2021, dengan berbagai usulan panduan mengenai pelaksanaan MPLS dan pembelajaran dalam masa covid 19.

Dengan berbagai dasar dan pertimbangan tersebut, maka untuk rencana awal pembelajaran bagi satuan pendidikan SMP tahun pelajaran 2020/2021 baik untuk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun kegiatan belajar mengajar bagi kelas VII, VIII dan IX SMP,  disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Setiap Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran lewat tatap muka melalui sistem bergantian (shift) atau keseluruhan sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing, maka semua peralatan yang diperlukan dan juga Standar Operasional Prosedur (SOP) nya harus sudah disiapkan dengan sebaik-baiknya, dengan mematuhi rambu-rambu protokol kesehatan.
  • Setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu pada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan.
  • Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah mendapatkan ijin dari Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan.
  • Setiap siswa yang orang tuanya menghendaki putra putrinya untuk melaksanakan belajar wajib diberikan kesempatan.

Apabila perkembangan pandemi covid 19 dilingkungan wilayah satuan pendidikan bertambah kurang baik maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka wajib dihentikan dan diganti pembelajarannya lewat daring atau lewat layanan jarak jauh.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat bersama pengawas dan pengurus MKKS SMP pada tanggal 24 dan 25 Juni 2020, telah disepakati beberapa hal khususnya mengenai kegiatan MPLS dan kegiatan pembelajaran selama masa covid 19, sebagai berikut :

1. Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
  • Sebagai permulaan tahun pelajaran baru di masa covid 19, sekolah tetap harus melaksanakan kegiatan MPLS baik melalui pembelajaran daring maupun pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran daring artinya pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti Zoom, Google Meet, Ofice 365 dan lainnya, sedangkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) artinya pembelajaran melalui pemberian buku pegangan siswa atau materi khusus yang diberikan pada siswa untuk dipelajari di rumah masing-masing.
  • Materi MPLS meliputi; (1) Pengenalan lingkungan sekolah,(2) Pendidikan karakter dan antikorupsi, (3) Program pembelajaran jarak jauh di masa covid-19, (4) Pendidikan penanggulangan covid-19, (5) Tata tertib sekolah, dan (6) Pendidikan karakter keagamaan. Sekolah menyiapkan materi tersebut secara mandiri disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
  • Sekolah boleh memasukan siswa baru satu kali (satu hari) selama MPLS dan diatur secara bertahap maksimal selama 2 jam dengan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti; tetap memakai masker, tetap cuci tangan, jarak antar siswa dalam kelas minimal 1,5 meter (satu meja satu siswa). Selama 2 jam tersebut siswa diberikan materi khusus tentang pengenalan lingkungan sekolah, selebihnya materi MPLS yang lain bisa diberikan melalui pembelajaran daring atau melalui pembelajaran jarak jauh
  • Karena masuk secara bertahap, maka sekolah diberikan waktu MPLS selama 3 sampai 6 hari sesuai kondisi sekolah masing-masing dan jadwal diatur oleh sekolah sendiri. Selama MPLS kelas 8 dan 9 tetap diberikan pembelajaran baik secara daring maupun jarak jauh.

2. 
Kegiatan Pembelajaran Selama Masa Covid-19
  • Setelah MPLS berakhir, pembelajaran dilaksanakan secara daring maupun jarak jauh dengan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing, misalnya sehari 2 atau 3 mata pelajaran.
  • Materi yang diberikan siswa bisa berupa buku pegangan siswa maupun materi esensial yang disiapkan oleh MGMP masing-masing mapel.
  • Teknik pembelajaran daring maupun jarak jauh diserahkan sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan kemampuan atau kondisi sekolah. Untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sekolah  bisa menggunakan teknik dengan membagi buku pegangan siswa dan materi esensial beserta soal-soalnya, dan setiap 1 atau 2 minggu sekali dikumpulkan ke sekolah beserta tugas yang telah dikerjakan, sekalian mengambil materi esensial berikutnya. Pada saat siswa mengumpulkan tugas ke sekolah harus diatur secara bertahap dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
  • Guru bertanggung jawab atas pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh dengan tetap mengoreksi dan memberikan penilaian atas tugas-tugas siswa sekaligus sebagai laporan bukti pembelajaran tetap dilaksanakan selama masa covid-19.
  • Penilaian Tengah Semester (PTS) maupun Penilaian Akhir Semester (PAS) akan diatur kemudian sambil menunggu informasi lebih lanjut.

Demikian Edaran pelaksanaan MPLS Dan kegiatan pembelajaran SMP selama Masa covid 19.
Zaenal Arif

Gemar mencoba sesuatu yang berkaitan dengan Aplikasi, tinggal di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara 59467, Sedang belajar Pend. Matematika diunnes.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama